MAKALAH "MEMAHAMI TENTANG UUD 1945"

 MEMAHAMI TENTANG UUD 1945





Disusun oleh:Sonia alzahra
Kelas:VIII B


YAYASAN PENDIDIKAN INDO LAMPUNG

SMP YAPINDO 2022


                  Kata pengantar


Alhamdulillah, puji dan syukur tim penulis panjatkan kehadirat Allah Ta’ala. atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul, “PELANGGARAN PRINSIP KERJA SAMA DALAM FILM CEK TOKO SEBELAH: KAJIAN PRAGMATIK” dapat kami selesaikan dengan baik. Tim penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca tentang pelanggaran atau kesalahan apa saja yang biasa terjadi dalam bahasa keseharian yang bisa kita pelajari salah satunya dari karya film. Begitu pula atas limpahan kesehatan dan kesempatan yang Allah SWT karuniai kepada kami sehingga makalah ini dapat kami susun melalui beberapa sumber yakni melalui kajian pustaka maupun melalui media internet.

         Daftar isi


Bab 1 pendahuluan
1.1 latar belakang masalah_______1
1.2 rumusan masalah ____8 1.3tujuan____________________________12
1.4 manfaat.___________________________18

Bab II pembahasan masalah 
2.1 penjelasan dari tujuan____22
2.2 ISI dari UUD 1945____
2.3 makna makna yang ada di dalam UUD __
2.4 pengertian makna_____23

Bab III penutup 
3.1Kesimpulan_____________26
3.2 saran_____________________28




  Bab 1 pendahuluan.

1.1 latar belakang masalah

 Latar BelakangAmandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi variabel bebas, yang menggerakkan konstruksi politik sangat kondusif bagi bangkitnya demokratisasi politik tidak saja menyangkut relasi antara badan legislatif terhadap kelembagaan suprastruktur politik lainnya, terutama antara pihak DPR terhadap eksekutif, tetapi juga hingga di tingkat internal kelembagaan perwakilan itu sendiri, yaitu baik pada masing-masing alat kelengkapan dan fraksi, serta masingmasing supporting system-nya.Perjalanan lahirnya perangkat pengaturan kelembagaan politik dalam konteks demokratisasi, diarahkan dalam rangka usaha menciptakan check and balances. Check and balances mempunyai arti mendasar dalam hubungan antarkelembagaan negara. Misalnya, untuk aspek legislasi, check and balancesmempunyai lima fungsi. Pertama, sebagai fungsi penyelenggara pemerintahan, di mana eksekutif dan legislatif mempunyai tugas dan tanggungjawab yang saling terkait dan saling memerlukan konsultasi sehingga terkadang tampak tumpang tindih. Namun di sinilah fungsi check and balances agar tidak ada satu lembaga negara lebih dominan tanpa control dari lembaga lain. Kedua, sebagai fungsi pembagi kekuasaan dalam lembaga legislatif sendiri, di mana melalui sistem pemerintahan yang dianut, seperti halnya sistem presidensial di Indonesia, diharapkan terjadi mekanisme control secara internal. Ketiga, fungsi hirarkis antara pemerintah pusat dan daerah. Keempat, sebagai fungsi akuntabilitas perwakilan dengan pemilihnya. Kelima, sebagai fungsi kehadiran pemilih untuk menyuarakan aspirasinya.

Sumber:https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ20170


1.2. Rumusan Masalah

1. Apakah makna pembukaan UUD 1945?

2. Apa yang di maksud dengan UUD 1945?

3. Apa sajakah isi-isi dari pembukaan UUD 1945?

1.3. Tujuan

1. Mengetahui makna-makna dari setiap alinea pembukaan UUD 1945

2. Mengetahui pengertian UUD 1945

3. Mengetahui isi-isi dari setiap alinea pembukaan UUD 1945 

1.4. Manfaat

Agar pembaca dapat menjadikan UUD 1945 sebagai panutan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Sumber: osf.io) 




   Bab II pembahasan               masalah

2.1 penjelasan dari tujuan


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  
Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional.

  
Dengan meningkatnya penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak dalam lalu lintas internasional, perlu diperkuat penegakan hukum secara nyata dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.

 

Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) pada tanggal 24 September 2001. Penandatanganan tersebut merupakan salah satu komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk mengimplementasikan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 November 1989

Sumber: https://osf.io/cs8tu/download/?format=pdf

2.2 isi pembukaan UUD 1945

BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN

DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTAUSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

ATAS BERKAT RAKHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA
MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA

KEMUDIAN DARI PADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL, MAKA DISUSUNLAH KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASAR KEPADA KETUHANAN YANG MAHA ESA. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
(Sumber: Buku  PPKN halaman 26)

2.3 makna yang ada di dalam UUD 1945


Alinea pertama

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

Alinea kedua

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawa.

Alinea ini juga bermakna bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Alinea ketiga 

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan Yang Maha Esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Alinea keempat

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sumber (https://www.bola.com)


2.4 Pengertian makna


 Makna atau arti adalah hubungan antara lambang bunyi dengan acuannya. Makna merupakan bentuk responsi dari stimulus yang diperoleh pemeran dalam komunikasi sesuai dengan asosiasi maupun hasil belajar yang dimiliki. Makna terbagi ke dalam dua kelompok besar: speaker-sense dan linguistic-sense. (Wikipedia)







               Bab III penutup

Kesimpulan

Undang-undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut dengan Konvensi sebagai mendasar UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia

 Saran

Kita sebagai warga Indonesia harus memahami 
Hukum dasar yang tertulis seperti UUD 1945.
Dan menjujung nilai hukum


        Daftar pustaka 

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ20170























Komentar